GENTALAMEDIA.COM, Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli berupa Pertamini dan minyak eceran dalam jirigen/dalam botol di Kota Kuala Simpang.
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Taming, Nomor : 300/3191, tanggal 30 Juni 2021, ditujukan kepada pedagang yang ditandatangani oleh Sekda, Drs Asra.
Dimana, dalam surat tersebut dasar pelarangan itu adalah Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor ; 8 Tahun 2013, tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sert Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 51/159 tanggal 11 Januari 2021, tentang Imbauan.
Atas dasar itu, maka Pemkab Aceh Tamiang melarang masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli berupa Pertamini dan minyak eceran dalam jirigen/dalam botol baik terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi di Kota Kuala Simpang.
Kemudian, dalam surat itu memerintahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan tindakan barang tersebut.
Surat larangan tersebut telah beredar di media sosial Facebook, sehingga muncul berbagai macam komentar dari netizen. Kemudian, dalam surat itu juga tidak jelaslan minyak jenis apa yang dilarang dijual di Kota Kualasimpang.
Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang, Rafei, ketika dikonfirmasi Gentalamedia, Sabtu (3/7/2021), membenarkan surat tersebut. Namun, ketika ditanya lebih rinci terkait jenis minyak apa dan alasan larangan itu, dirinya meminta untuk mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tamiang dan WH Aceh Tamiang, Asma’i, ketika dihubungi via telepon tidak diangkat dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dibalas.(Red).
Komentar Pembaca