GENTALAMEDIA.COM, Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, mengamankan barang bukti ganja sebanyak 8 goni dengan berat 195 kilogram, Minggu (20/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Selain mengamankan ganja seberat itu, petugas juga meringkus dua tersangka yang merupakan kakak beradik yakni SBÂ dan IA, keduanya warga Gampong Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues beserta dua unit mobil Avanza dan Innova,” sebut Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, kepada Gentalamedia, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan itu berawal, pada Sabtu (19/6/2021), pukul 22.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada melintas kendaraan roda empat yang mengangkut ganja dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, menuju Medan Sumatera Utara dengan lintas Blangkejeren-Abdya.
Kemudian, sekira pukul 00.00, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan razia di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun dan sekira pukul 01.00 WIB melintas satu unit mobil Avanza silver BK 1064 IL dan dibelakangnya diikuti satu mobil Innova warna abu-abu BK 1178 KC.
Ketika melihat polisi melakukan razia, dua orang di dalam mobil Innova melarikan diri dengan melompat ke pinggir jurang, ketika personel sedang mengejar. Tiba-tiba, tiga orang dari mobil Avanza melarikan diri lagi, sehingga kita hanya bisa menangkap dua orang yang berada di mobil Avanza.
Lanjut Kapolres, setelah mengamankan dua tersangka itu, petugas melakukan pemeriksaan di mobil mobil Toyota Innova yang ditinggal oleh pengendaranya dan ditemukan narkotika jenisa ganja sebanyak 8 goni dengan berat 195 kilogram.
“Kelima pelaku yang melarikan diri telah ditetapkan sebagai DPO dan kita juga telah mengantongi nama mereka yang merupakan teman tersangka SB dan IA,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup, atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama pidana penjara 20 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga),” tutup Kapolres.(Red).
Komentar Pembaca