GENTALAMEDIA.COM, Pidie – Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Pidie, meringkus lima tersangka yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Hewan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Kelima tersangka yang diringkus itu, satu diantaranya oknum ASN di Kantor Camat Padang Tiji. Mereka diringkus, pada Selasa (29/6/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di Pasar Hewan Padang Tiji, Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie,” sebut Wakapolres Pidie yang juga Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie, Kompol Dedy Darwinsyah, SE, MM, kepada Gentalamedia, Rabu (30/6/2021).
Wakapolres menyebutkan, kelima terduga pelaku pungli itu adalah SA, (55), ASN di Kantor Camat Padang Tiji, NA (51) pegawai honorer pada Disperindangkop dan UKM Kabupaten Pidie, SO (46) perempuan, sebagai pegawai honorer di Distangan Pidie.
Kemudian, dua pelaku lain yang diamankan yakni ZU, (32) dan NA (31) warga gampong setempat yang bertugas mengutip parkir dan restribusi pemeriksaan hewan ternak.
Selain meringkus pelaku, UPP Saber Pungli Polres Pidie juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta lebih pecahan Rp 100 ribu empat lembar, Rp 50 ribu 14 lembar, Rp 20 ribu lima lembar, Rp 10 ribu delapan lembar, Rp 5 ribu 31 lembar, serta puluhan lembar uang pecahan Rp 2000 dan Rp 10 ribu.
Lanjut Wakapolres, penangkapan itu berawal, pada Selasa (29/6/2021), sekira pukul 15.00 Wib, UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie memperoleh Informasi tentang maraknya terjadi pungutan liar kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Padang Tiji, yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku dengan dalih pajak restribusi penjualan hewan.
Selanjutnya, Ketua Pokja Unit Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Pidie yang juga Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H bersama anggota, mendatangi Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah, memastikan bahwa benar ada aksi pungli, tim melakukan penindakan terhadap dua pelaku uang mengutip uang tanpa kupon / karcis dan juru parkir, yang merangkap sebagai pengutip restribusi pemeriksaan kesehatan hewan mengambil uang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, tim menuju ke pos 2 dan mendapati tiga pelaku yakni, Kasi Trantib, Petugas Kesehatan Kecamatan Padang Tiji dan staf Dinas Perdagangan dan UKM, yang melakukan pengambilan restribusi terhadap masyarakat jual beli ternak diluar ketentuan.
“Kini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit Satgas Saber Pungli di Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wakapolres.(Red).
Komentar Pembaca