GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Polisi syariah menahan oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T yang digerebek warga karena diduga mesum ditahan Polisi Syariah/ Wilayatul Hisbah (WH).
T, juga dijerat dengan pasal ikhtilath dan ditahan 20 hari ke depan,” kata Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh Heru Triwajanarko, kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ikhtilath diartikan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka
Polisi syariah sudah melakukan pemeriksaan terhadap T. Menurut Heru, T tidak mengakui perbuatannya telah melakukan ikhtilath dengan HR, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
“Dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan. Tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” jelas Heru.
Heru menjelaskan polisi syariah memproses pasangan tersebut dengan Qanun Jinayat. Keduanya saat ini ditahan hingga proses ke pengadilan.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilath,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggerebek pasangan diduga mesum pada Senin (21/6) malam. Pasangan itu diduga oknum ASN dan tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam WH Banda Aceh Safriadi mengatakan polisi syariah mendapat laporan adanya penangkapan tersebut dari personel Polsek. Dia lalu mengirimkan timnya untuk melakukan pengecekan.
“Kejadiannya malam kemarin. Info digerebek warga, saya ditelepon orang Polsek. Setelah kita kirim personel, ternyata benar,” kata Safriadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6).
Safriadi mengaku belum mendapat hasil pemeriksaan terduga pelaku. Dia juga mengaku belum mengetahui bagaimana pria tersebut kabur saat digerebek. “Yang dibawa ke kantor si cewek,” jelas Safriadi.
Setelah kejadian, polisi syariah melayangkan surat pemanggilan terhadap T. Dia menghadap polisi syariah Senin (28/6) untuk dilakukan pemeriksaan.(Red).
Sumber : Detik.com
Komentar Pembaca