GENTALAMEDIA.COM, Yalimo – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Massa di Kabupaten Yalimo, Papua mengamuk dan membakar sekitar delapan kantor pelayanan dan pemerintahan, Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung yang dibakar adalah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Selain itu, massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil itu juga memblokade akses jalan.
Akibat aksi tersebut, situasi di Yalimo menjadi mencekam. Masyarakat merasa ketakutan hingga mengungsi ke kantor polisi dan sejumlah tempat lainnya.
“Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil,” tutur Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Fakhiri meminta supaya aparat mengutamakan keselamatan masyarakat supaya mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang emosi.
Hingga saat ini, tercatat ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres dan Koramil.
Menyusul aksi anarkistis massa, Kapolda Papua akan melakukan sejumlah langkah mengatasi persoalan tersebut.
Dia meminta penanganan akan mengutamakan pendekatan persuasif, salah satunya mendekati tokoh masyarakat.
“Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus,” kata Fakhiri.
Fakhiri juga akan memastikan menemui Erdi Dabi yang sedang berada di Jayapura. Dia akan meminta Erdi Dabi berkomunikasi dengan massa agar tidak melakukan aksi anarkistis.
“Malam ini (Selasa, 29 Juni 2021) saya akan bertemu dengan pasangan nomor urut 1 untuk menenangkan massanya,” tutur dia.
Tak hanya itu, Kapolda pun mengirim pasukan untuk mengamankan situasi.” Besok juga kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang,” tutup Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri
Untuk diketahui bahwa, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Berdasarkan rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 (Erdi Dabi) menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Akan tetapi, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK pun memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Adapun, Erdi Dabi sendiri pernah terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo. Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas dalam kecelakaan itu.Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Dia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.(Red)
Sumber : Kompas.com
Komentar Pembaca