GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Hari ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Edhy akan menjalani sidang tuntutan bersama terdakwa lain dalam kasus ini, yakni staf khusus dan sekretaris pribadinya.
Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Edhy dkk akan hadir langsung di pengadilan.
“Kepada penuntut umum untuk menyusun surat tuntutannya, hari Selasa, 29 Juni 2021,” kata hakim ketua Albertus Usada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/6).
Terdakwa kasus ekspor benur yang akan dituntut bersama Edhy hari ini adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri, yang merupakan Stafsus Edhy. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Sebelumnya, Edhy Prabowo telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (16/6). Pemeriksaan Edhy berlangsung hingga Kamis (17/6), pukul 03.15 WIB.
Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.
Atas dasar itu, Edhy Prabowo disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(Red)
Sumber : Detik.com
Komentar Pembaca