GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur, MJ, (39), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka yang merupakan paman korban diamankan, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 18.15 WIB, di dalam areal gudang di Gampong Blang Seunibong Kec.Langsa Kota,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, kepada Gentalamedia, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Kasat, dalam melakukan aksinya bejatnya tersebut, tersangka mengancam korban tidak akan memberikan makanan dan tidak boleh datang ke rumah pelaku, apabila tidak mengikuti nafsu seksual. Serta membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp 5.000 agar mengikuti keinginan nafsu birahinya.
Sementara, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Langsa, pada Jumat (18/6/2021). Berdasarkan, laporan tersebut, pihaknya bersama anggota Sat Intel Polres Langsa berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada di dalam areal gudang Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian, tim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka dan langsung membawa ke Polres Langsa, guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arief.(Red)
Komentar Pembaca