GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Satpol PP Aceh bersama Satpol PP Kota Langsa menertiban spanduk #Dukung KPK #Tangkap Nova, yang terpasang di Kota Langsa, karena telah melanggar aturan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, ketika dihubungi Gentalamedia, Senin (28/6/2021), membenarkan, bahwa tim pada Minggu (28/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, telah menertibkan spanduk yang bertuliskan #Dukung KPK #Tangkap Nova.
Dijelaskannya, spanduk yang ditertibkan itu yang terpasang di Jalan Ahmad Yani atau samping Corner Kopi. Penertiban itu dilakukan, karena pemasangan itu tidak ada izin dan dipasang bukan pada tempatnya.
Sementara itu, terkait ada beberapa spanduk lainnya yang terpasang dibeberapa lokasi, kata Rudi, tim telah mengecek ke lapangan namun sudah tidak ada lagi, sehingga hanya satu lembar spanduk yang kita tertibkan dan sekarang telah disimpan di Kantor Satpol PP.
Lanjutnya, saat ini pihaknya akan terus memonitor ke lapangan untuk memastikan apakah akan ada pemasangan spanduk-spanduk seperti itu lagi.
“Kita belum mengetahui siapa yang mengetahui spanduk tersebut,” tutup Rudi.(Red).
Komentar Pembaca