GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh.
Data itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Dia mengatakan, hasil audit itu bakal diserahkan ke Polda Aceh. Menurutnya, audit dilakukan untuk proses pengungkapan sebuah kasus. Hasil audit itu akan digunakan untuk keperluan proses penegakan hukum.
“BPKP tidak ada lain tujuan dari audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Polda Aceh bakal menggelar perkara setelah menerima hasil audit dari BPKP. Penyidik juga bakal melakukan analisis kasus tersebut.
“Nanti penyidik akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya sesuai peran masing-masing,” ujar Winardy saat dikonfirmasi terpisah.
Winardy menyebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh. Enam anggota DPR Aceh periode 2019-2024 yakni AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Beberapa yang eks anggota DPRA tidak bisa diperiksa karena meninggal dunia dan sakit parah menahun,” tutur Winardy.
Sebelumnya, Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Ery Apriyono, mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
“Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).
“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.
Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa. Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.
“Mantan anggota DPRA sudah di BAP. Dari 18 orang yang diundang, hanya 16 orang hadir untuk diperiksa,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/1/2021). (Red).
Sumber : Detik.com
Komentar Pembaca