GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Setelah 20 tahun terbentuknya Kota Langsa berdasarkan UU Nomor: 3 tahun 2001, kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur. Serta Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya ditandatangani oleh ketiga daerah, Jumat (25/6/2021), di Aula Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kesepakatan segmen batas antara ketiga daerah tersebut, tertuang dalam berita acara dan peta kesepakatan antar kepala daerah kabupaten / kota di wilayah Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H, M.Kn.
Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut disaksikan oleh Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M. Si, Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja’far, SH, M. Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M. Si.
Penyelesaian batas daerah ini sebagai tindak-lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah se Indonesia hingga Juli 2021.
Pembahasan batas daerah ini tentunya tidak terlepas dari peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, dan Dr. H. Marzuki Hamid, MM, yang terus berupaya membangun komunikasi baik dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Tamiang agar segera dilakukan pembahasan untuk penyelesaian batas daerah tersebut.
Walikota Langsa, didampingi Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan, SSTP, menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini.
“Kami berharap bahwa dengan selesainya batas daerah ini akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat, antara lain dalam urusan dibidang kependudukan, pembangunan daerah, pertanahan, pengelolaan aset pertanahan, tata ruang dan perizinan,” tutup Usman Abdullah.(Red).
Komentar Pembaca