GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Salah warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, MA, meminta maaf kepada Direktur, staf dan seluruh tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, karena telah merekayasa, menghasut dan menyebarkan berita bohong (hoax) tentang penanganan Covid 19.
MA, menyebutkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki riwayat penyakit DM, sesak, jantung atau lainnya jika dibawa ke RSUD Langsa maka akan diswab dan dimasukan ke ruang isolasi.
Setelah masuk ke ruang isolasi, tidak dihidupkan AC atau kipas angin dan keluarga tidak boleh masuk dan makan minum diberi sesuka hati, barulah pasien dibilang covid.
Begitulah bunyi pesan atau berita bohong yang dibuat oleh MA dan setelah itu disebarkan ke group WhatsApp yang ada di handponnya. Sehingga, berita itu menjadi konsumsi publik dan menimbulkan asumsi buruk terhadap RSUD Langsa.
Namun, setelah disadari bahwa berita yang disebarkan itu bukan fakta sebenarnya, maka MA, Kamis (24/6/2021), menjumpai Plt Dirut RSUD Langsa, dr Hermiza Fahry SpOT untuk meminta maaf.
Selain kepada Dirut, MA juga meminta maaf kepada seluruh staf dan tenaga kesehatan di RSUD Langsa. Permohonan maaf MA juga dituliskan di atas kertas bermaterai 10.000, yang ditandatangani oleh MA dengan saksi Dr Indriani Eka Putri dan penasehat hukum RSUD Langsa, Zulfahriza, SH.
“Karena sudah ada niat baik dari MA, maka saya memaafkan dan saya berharap agar kedepan tidak diulangi lagi,” ujar Hermiza.
Hermiza berharap kepada MA dan masyarakat Kota Langsa, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga merugikan pihak-pihak lain.
Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum RSUD Langsa, Zulfahriza, SH, menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh MA, selain merugikan rumah sakit hal tersebut juga dapat merugikan diri sendiri dengan adanya konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh setiap orang yang salah memanfaatkan tekhnologi berbasis elektronik.
Apalagi, setelah adanya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sembarangan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” harap Fariz panggilan akrab Zulfahriza.
Sementara itu, MA, mengatakan, dirinya sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan, sehingga merugikan RSUD Langsa. Permintaan maaf yang disampaikannya itu atas inisiatif dan kesadarannya sendiri.
Ditegaskannya, berita yang telah disebarkannya tersebut benar-benar tidak sesuai dengan fakta. Apalagi, setelah ia melihat langsung proses penanganan pasien Covid 19 di RSUD Langsa ternyata apa yang disebarkannya tidak benar.
“Saya tadi sudah melihat langsung ke ruangan penanganan Covid 19 di RSUD Langsa dan pelayanan yang diberikan kepada pasien cukup baik dan telah sesuai dengan prosedurnya. Sekali lagi, saya mohon maaf kepada Direktur, staf, tenaga kesehatan dan masyarakat Kota Langsa yang telah menyebarkan berita bohong,” tutupnya.(Red).
Komentar Pembaca