GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, M, dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Terpidana sudah kita amankan tadi sekitar jam 11 di Banda Aceh,” kata Kasi Pidum Kejari Jantho Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Penangkapan M dilakukan tim Kejari setelah adanya putusan kasasi. M disebut tidak melawan ketika diciduk. “Dia kooperatif ketika kita amankan,” jelasnya.
Usai diciduk, M dibawa ke kantor Kejari Jantho terlebih dulu untuk mengikuti rapid test corona. Setelah itu, jaksa menjebloskan M ke penjara.
“Kita bawa ke Rutan Jantho untuk ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial M dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, jaksa menuntut M dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.
Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ‘Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram’ atau ‘pelecehan seksual terhadap anak’ sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu.
Jaksa tidak terima putusan itu lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan majelis hakim MA membatalkan putusan MS Jantho.
“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata salah satu jaksa yang menangani kasus ini, Muhadir, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6).(Red).
Sumber : Detikcom
Komentar Pembaca