Gentalamedia.com, Aceh Timur -Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Syariah Idi, yang menjatuhi hukuman 30 kali cambuk terhadap salah seorang mantan Kepala Dinas di Aceh Timur, berinisial, S.
Putusan bernomor : 3/JN/2021/Ms.Idi, meyebutkan terdakwa, S, dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran SH, kepada Gentalmedia.com, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, dengan putusan itu majelis hakim telah berbuat profesional dalam
menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik di Pemerintahan Aceh Timur. Diakuinya, bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan.
Namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tetap bekerja secara optimal dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini.
“Alhamdulillah, majelis hakim menyatakan terdakwa, S terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor AN beserta kuasa hukumnya dari YARA. Dalam putusan tersebut terdakwa, S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU 15 kali cambuk,” urainya lagi.
Lanjut Indra, putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S adalah salah besar. Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat.
“Sekarang sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap S, dan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Indra.
Dalam perkara ini, sambung Indra, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap S akan segera dilaksanakan,” pungkasnya. (Red).
Komentar Pembaca