Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti SIM atau SKCK.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2021) di Mapolda Aceh.
“Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!” kata Winardy secara tegas.
Memang, terang Winardy, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK kendaraan.
Tapi, kata Winardy, Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu.
Yang ada, katanya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.
Dalam kesemoatan itu juga, Winardy mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.
“Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity,” tutup Winardy. Red.
Komentar Pembaca