Gentalamedia.com, Langsa – Keluarga almarhum Abubakar Berdan melalui kuasa hukumnya, Muslim Agani SH dan Dian Yuliani SH dari Lawfirm Acheh Legal Consult, telah resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Erwis.A.
“Setelah kami pelajari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi ,kami memutuskan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pada Jumat, (18/6/2021), melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.” sebut Muslim A Gani, SH, Minggu (20/6/2021).
Ditegaskan Muslim, gugatan itu dilakukan karena pihak Kantor Pertanahan Langsa telah mengeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemko Langsa Tahun 2009, di atas tanah sertifikat hak milik klien kami tahun 2006.seluas 40.425 m2. Perbuatan penerbitan surat hak pakai atas nama Pemko Langsa dengan luas yang sama dipastikan terjadi overlapping dan tidak wajar.
Kata Muslim, sebelum dikeluarkannya surat hak pakai atas nama Pemko Langsa di atas tanah tersebut, sudah ada rumah sebanyak 20 unit yang dibangun oleh klien kami dan masing masing sudah ada penghuninya. Menurutnya, sangat tidak mungkin klien kami menjual rumah 20 unit sekaligus penghuninya sebesar Rp 2 miliar.
“Itu sama sekali tidak masuk akal, dan juga ada 50 kapling tanah dengan luas masing-masing 10 ×17,5 m2 telah dijual klien kami pada tahun 2006 dan sudah dilepaskan haknya, demikian juga 20 unit rumah sudah ada perjanjian jual belinya dan ada bukti kwitansi pembayarannya,” tegas Muslim.
Ironisnya, klien kami sudah menguasai tanah tersebut lebih kurang 13 tahun dan tidak ada persoalan. Seharusnya, Pemko Langsa berani mengusir 20 penghuni rumah di atas tanah milik klien kami jika benar mereka sudah membeli dari klien kami.
Untuk perlu diketahui, bahwa sampai saat ini kami masih memegang sertifikat hak milik atas tanah seluas 40.425 M2 tersebut, dan ini membuktikan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Walaupun di Kantor Pertanahan Langsa dalam warkah ada tertulis pelepasan hak atas sertifikat milik klien kami. Tapi sertifikat asli masih dengan kami dan Kantor Pertanahan tidak pernah memintanya, tidak memblokir dan tidak bermasalah, hal ini sesuai dengan pengecekan terakhir, pada 14 Juni 2021 di Kantor Pertanahan Langsa.
‘Kami menduga surat hak pakai dibuat untuk mengambil uang negara saat itu, memang kita tak boleh menuduh, meskipun SPM dan berita acara serah terima uang itu ada, tapi dengan harga sebesar Rp 2 miliar, rumah dan penghuninya dijual ke Pemko itu tak mungkin,” terang Muslim lagi sembari menambahkan Pemko Langsa tidak mau mencabut surat hak pakai alasan sudah terdaftar dalam aset daerah.
“Pada aplikasi Kantor Pertanahan Langsa sampai saat ini jika dilakukan pengecekan yang keluar tetap sertifikat hak milik klien kami dan tidak ada sertifikat hak pakai milik Pemko Langsa,” pungkas Muslim. (Red).
Komentar Pembaca