Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Keluarga Almarhum Abubakar Berdan Gugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa ke PTUN

Redaksi Oleh Redaksi
20 Jun 2021 13:45
di Berita, Daerah
0
Teks Foto : Muslim A Gani. SH, Minggu (20/6/2021).

Teks Foto : Muslim A Gani. SH, Minggu (20/6/2021).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

Gentalamedia.com, Langsa – Keluarga almarhum Abubakar Berdan melalui kuasa hukumnya, Muslim Agani SH dan Dian Yuliani SH dari Lawfirm Acheh Legal Consult, telah resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Erwis.A.

“Setelah kami pelajari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi ,kami memutuskan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pada Jumat, (18/6/2021), melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.” sebut Muslim A Gani, SH, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

3 menit ago

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

22 menit ago

Ditegaskan Muslim, gugatan itu dilakukan karena pihak Kantor Pertanahan Langsa telah mengeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemko Langsa Tahun 2009, di atas tanah sertifikat hak milik klien kami tahun 2006.seluas 40.425 m2. Perbuatan penerbitan surat hak pakai atas nama Pemko Langsa dengan luas yang sama dipastikan terjadi overlapping dan tidak wajar.

Kata Muslim, sebelum dikeluarkannya surat hak pakai atas nama Pemko Langsa di atas tanah tersebut, sudah ada rumah sebanyak 20 unit yang dibangun oleh klien kami dan masing masing sudah ada penghuninya. Menurutnya, sangat tidak mungkin klien kami menjual rumah 20 unit sekaligus penghuninya sebesar Rp 2 miliar.

“Itu sama sekali tidak masuk akal, dan juga ada 50 kapling tanah dengan luas masing-masing 10 ×17,5 m2 telah dijual klien kami pada tahun 2006 dan sudah dilepaskan haknya, demikian juga 20 unit rumah sudah ada perjanjian jual belinya dan ada bukti kwitansi pembayarannya,” tegas Muslim.

Ironisnya, klien kami sudah menguasai tanah tersebut lebih kurang 13 tahun dan tidak ada persoalan. Seharusnya, Pemko Langsa berani mengusir 20 penghuni rumah di atas tanah milik klien kami jika benar mereka sudah membeli dari klien kami.

Untuk perlu diketahui, bahwa sampai saat ini kami masih memegang sertifikat hak milik atas tanah seluas 40.425 M2 tersebut, dan ini membuktikan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Walaupun di Kantor Pertanahan Langsa dalam warkah ada tertulis pelepasan hak atas sertifikat milik klien kami. Tapi sertifikat asli masih dengan kami dan Kantor Pertanahan tidak pernah memintanya, tidak memblokir dan tidak bermasalah, hal ini sesuai dengan pengecekan terakhir, pada 14 Juni 2021 di Kantor Pertanahan Langsa.

‘Kami menduga surat hak pakai dibuat untuk mengambil uang negara saat itu, memang kita tak boleh menuduh, meskipun SPM dan berita acara serah terima uang itu ada, tapi dengan harga sebesar Rp 2 miliar, rumah dan penghuninya dijual ke Pemko itu tak mungkin,” terang Muslim lagi sembari menambahkan Pemko Langsa tidak mau mencabut surat hak pakai alasan sudah terdaftar dalam aset daerah.

“Pada aplikasi Kantor Pertanahan Langsa sampai saat ini jika dilakukan pengecekan yang keluar tetap sertifikat hak milik klien kami dan tidak ada sertifikat hak pakai milik Pemko Langsa,” pungkas Muslim. (Red).

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

27 Sep 2023

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

27 Sep 2023

Polisi Tangani Kasus Perudungan Anak Sesuai Aturan

27 Sep 2023

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

27 Sep 2023

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

27 Sep 2023
Karo Penmas

Kapolda Aceh Diganti

27 Sep 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Aceh Terima 13.879 Formasi PPPK 2023

Sabtu, 16 Sep 2023 15 : 39 WIB

Kepala BPKD Aceh Tamiang Diteriaki Pengecut Oleh Mahasiswa  

Senin, 25 Sep 2023 20 : 18 WIB

ILO Imbau Perusahaan Sektor Kelapa Sawit Patuhi Aturan 

Kamis, 21 Sep 2023 16 : 42 WIB

ILO Dan JAPBUSI Serta PP. FSPPP-SPSI Bahas Ketenagakerjaan DI Aceh Tamiang

Kamis, 21 Sep 2023 03 : 42 WIB

Oknum Kaur Desa Di Pulau Tiga Terindikasi Telap DD Rp.60 Juta

Selasa, 19 Sep 2023 18 : 03 WIB

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

Rabu, 27 Sep 2023 22 : 37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

Rabu, 27 Sep 2023 22 : 17 WIB

Polisi Tangani Kasus Perudungan Anak Sesuai Aturan

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 57 WIB

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 37 WIB

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 17 WIB

LBH REPSUS

Selamat Milad Universitas Syiah Kuala

Hari Pendidikan Daerah

DUKA CITA

Dirgahayu Mahkamah Agung RI

HUT RI 78

Hari Damai Aceh

Hari Bakti TNI Angkatan Udara

DUKA CITA

Hari Anak Nasional

Hari Bhakti Adhyaksa

Selamat Tahun Baru Islam

Selamat Tahun Baru Hijriah

IDUL ADHA GENTALAMEDIA

HUT Kota Sabang

Ramadhan Kota Sabang

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist