Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Keluarga Almarhum Abubakar Berdan Gugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa ke PTUN

Redaksi Oleh Redaksi
20 Jun 2021 13:45
di BERITA, Daerah
0
Teks Foto : Muslim A Gani. SH, Minggu (20/6/2021).

Teks Foto : Muslim A Gani. SH, Minggu (20/6/2021).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 133

Gentalamedia.com, Langsa – Keluarga almarhum Abubakar Berdan melalui kuasa hukumnya, Muslim Agani SH dan Dian Yuliani SH dari Lawfirm Acheh Legal Consult, telah resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Erwis.A.

“Setelah kami pelajari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi ,kami memutuskan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Langsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pada Jumat, (18/6/2021), melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.” sebut Muslim A Gani, SH, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

3 jam ago

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

3 jam ago

Ditegaskan Muslim, gugatan itu dilakukan karena pihak Kantor Pertanahan Langsa telah mengeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemko Langsa Tahun 2009, di atas tanah sertifikat hak milik klien kami tahun 2006.seluas 40.425 m2. Perbuatan penerbitan surat hak pakai atas nama Pemko Langsa dengan luas yang sama dipastikan terjadi overlapping dan tidak wajar.

Kata Muslim, sebelum dikeluarkannya surat hak pakai atas nama Pemko Langsa di atas tanah tersebut, sudah ada rumah sebanyak 20 unit yang dibangun oleh klien kami dan masing masing sudah ada penghuninya. Menurutnya, sangat tidak mungkin klien kami menjual rumah 20 unit sekaligus penghuninya sebesar Rp 2 miliar.

“Itu sama sekali tidak masuk akal, dan juga ada 50 kapling tanah dengan luas masing-masing 10 ×17,5 m2 telah dijual klien kami pada tahun 2006 dan sudah dilepaskan haknya, demikian juga 20 unit rumah sudah ada perjanjian jual belinya dan ada bukti kwitansi pembayarannya,” tegas Muslim.

Ironisnya, klien kami sudah menguasai tanah tersebut lebih kurang 13 tahun dan tidak ada persoalan. Seharusnya, Pemko Langsa berani mengusir 20 penghuni rumah di atas tanah milik klien kami jika benar mereka sudah membeli dari klien kami.

Untuk perlu diketahui, bahwa sampai saat ini kami masih memegang sertifikat hak milik atas tanah seluas 40.425 M2 tersebut, dan ini membuktikan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Walaupun di Kantor Pertanahan Langsa dalam warkah ada tertulis pelepasan hak atas sertifikat milik klien kami. Tapi sertifikat asli masih dengan kami dan Kantor Pertanahan tidak pernah memintanya, tidak memblokir dan tidak bermasalah, hal ini sesuai dengan pengecekan terakhir, pada 14 Juni 2021 di Kantor Pertanahan Langsa.

‘Kami menduga surat hak pakai dibuat untuk mengambil uang negara saat itu, memang kita tak boleh menuduh, meskipun SPM dan berita acara serah terima uang itu ada, tapi dengan harga sebesar Rp 2 miliar, rumah dan penghuninya dijual ke Pemko itu tak mungkin,” terang Muslim lagi sembari menambahkan Pemko Langsa tidak mau mencabut surat hak pakai alasan sudah terdaftar dalam aset daerah.

“Pada aplikasi Kantor Pertanahan Langsa sampai saat ini jika dilakukan pengecekan yang keluar tetap sertifikat hak milik klien kami dan tidak ada sertifikat hak pakai milik Pemko Langsa,” pungkas Muslim. (Red).

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

17 Mei 2025

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

17 Mei 2025

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

17 Mei 2025

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

17 Mei 2025

Satreskrim Polres Langsa Tangkap 4 Pelaku Curanmor

16 Mei 2025

Sijago Merah Hanguskan Tiga Unit Ruko di Aceh Timur

16 Mei 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Administrator dan PNS

Rabu, 14 Mei 2025 11 : 09 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

Rabu, 14 Mei 2025 23 : 38 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 15 WIB

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 06 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.