Gentalamedia.com – Lagi, Sat Reskrim Polres Langsa, Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 19.30 WIB, disekitar Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung di Bambu Runcing Langsa.
Pelaku berinisial, RS, (21), warga Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, diamankan setelah viral di media sosial Facebook dan laporan masyarakat,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Sabtu (19/6/2021),
Dijelaskan Kasat, pelaku RS ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pungli terkait retribusi parkir di Lapangan Merdeka dan Taman Bambu Runcing Kota Langsa yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kini pelaku telah diamankan di Polres Langsa dan atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kasat.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa, pada Rabu (16/6/202) petang, meringkus tujuh orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli retribusi parkir dan karcis masuk ke objek wisata Hutan Mangrove Kota Langsa. Mereka diamankan Rabu petang (16/6/2021).
Tujuh orang tersebut, yaitu TAC (34), warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36), warga BTN Polri, T Muh (22), warga Kuala Langsa, T Ma (17), pelajar, SAF (30), warga Kuala Langsa, Muh (42), warga Kuala Langsa, dan SD (22) warga Kuala Langsa.
Komentar Pembaca