Banda Aceh – Menindaklanjuti arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, Polda Aceh melalui Ditreskrimum melakukan tindakan terhadap terduga pelaku premanisme di 15 lokasi dalam Wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, penindakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan berbentuk premanisme di beberapa tempat yang diduga marak terjadi praktik premanisme, seperti pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal, dan pelabuhan.
Saat ini, lanjut Winardy, personel Ditreskrimum dan Polres Jajaran sudah melakukan tindakan terhadap praktik premanisme di 15 lokasi, dengan rincian; Banda Aceh 8 lokasi, Lhokseumawe 2, Aceh Tamiang 2, Aceh Barat 1, dan Subulussalam 2 lokasi kejadian.
“Sudah 15 titik yang kita tindak dan berhasil mengamankan 32 terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R.4, 1 unit kendaraan R.2, 4 unit Hp, 2 rekaman video di TKP, 1 senjata tajam, 195 kwitansi, dan uang dengan jumlah Rp. 6.142.500.-,” ungkapnya.
“Terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, tapi ada juga yang dibina dan diselesaikan secara Restoratif Justice, tergantung sejauh mana keterlibatannya,” tambahnya.
Selain itu, Winardy juga mengatakan, Polda Aceh dan jajarannya berkomitmen akan menindak tegas semua praktik premanisme sesuai arahan Kapolri.
Ia juga berharap kerjasama semua pihak untuk melaporkan jika melihat, mengalami, atau bahkan menjadi korban premanisme.
“Nanti akan kita cari solusi akar masalah premanisme. kenapa bisa terjadi? Kemudian kita lakukan penanggulangan masalahnya dari hulu sampai ke hilirnya. Yang penting laporkan kepada kami, karena tidak ada ruang untuk premanisme, negara tidak boleh kalah sama preman,” tegasnya. (**).
Komentar Pembaca