Aceh Timur – Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP menyegel tiga tempat usaha yang didapati melanggar surat edaran Bupati Aceh Timur, Selasa malam (15/6/2021).
“Adapun surat edaran tersebut bersisi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam keterangan persnya, Rabu (16/6).
Winardy menerangkan, saat ini aparat gabungan di Aceh Timur terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan tempat usaha atau pun pusat keramaian yang melanggar surat edaran Bupati tersebut akan ditindak.
Hal tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diterapkan kepada tiga tempat usaha yang melanggar surat edaran, yaitu Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Titik Seru.
“Ada tiga tempat usaha yang melanggar, dan itu sudah disegel dengan dipasang garis polisi oleh tim gabungan Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Ketiga tempat usaha tersebut, tambahnya, dianggap telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tindakan ini sudah sepatutnya dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat.
“Harus ada langkah tegas, apalagi saat ini Aceh Timur berada pada Zona Orange penyebaran Covid-19,” ucap Winardy tegas. (**).
Komentar Pembaca