Banda Aceh – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP/ WH terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Selasa malam (25/5/2021).
Kegiatan yang termasuk ke dalam Operasi Yustisi tersebut mengedepankan sosialisasi, himbauan dan berakhir dengan penegakan hukum bagi yang melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih melanggar Perwal, yaitu masih melakukan aktivitasnya di atas Jam 23:00 Wib.
Agus menjelaskan, ada 12 warung kopi yang disegel pihaknya, di antaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.
“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh,” ungkap Agus, Rabu (26/5).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito. (**).
Komentar Pembaca