Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Buruh Boikot Indomaret, Mulai Pekan Depan Mereka Tak Akan Belanja di Sana

Redaksi Oleh Redaksi
23 Mei 2021 00:55
di Berita
0
Ilustrasi pembeli antri di kasir Indomaret (Sumber: Kontan/ Fransiskus Simbolon).

Ilustrasi pembeli antri di kasir Indomaret (Sumber: Kontan/ Fransiskus Simbolon).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

JAKARTA, Gentalamedia.com – Buruh akan memboikot Indomaret. Mereka tidak akan berbelanja di perusahaan yang logonya berwarna merah, biru, dan kuning itu.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, tindakan protes tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Baca Juga

Masyarakat Melayu Tamiang Gelar Aksi Solidaritas Rempang

8 jam ago

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Donor Darah

1 hari ago

Diketahui, seruan boikot tersebut berangkat dari aduan buruh soal tindakan perusahaan yang tak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Bentuk protes itu mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Dukungan Iqbal tersebut berdasar pada pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.

Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sesuai temuan Kemnaker, pembayaran THR tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Sederhananya begini, untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Padahal, kata Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

“Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu,” kata Iqbal seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/5/2021).

Dari itu, lanjut Iqbal, telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh menajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.

Menurut Iqbal, seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” jelas Iqbal.

Untuk diketahui, kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setara dan sama nilainya dengan undang-undang.

Iqbal bilang, peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian, THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum.

Patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

Iqbal melanjutkan, pembayaran THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, mestinya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh.

“Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” tutup Iqbal.

Diketahui, selain melakukan boikot, pihak FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja Indomaret yang hak THR-nya tak dibayarkan.

Kata Riden, anggota FSPMI dan KSPI kota atau kabupaten yang sudah menyatakan komitmennya tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain tak sempat disebutkannya. (**).

Sumber: Kompas.tv

Terkait

Tags: Indomaret
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Masyarakat Melayu Tamiang Gelar Aksi Solidaritas Rempang

22 Sep 2023

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Donor Darah

21 Sep 2023

Polres Bener Meriah Amankan 2 Pengedar Ganja

21 Sep 2023

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako Baksos Polri untuk Negeri di Belawan

21 Sep 2023

Mahasiswi Asal Simeulue Tewas Gantung Diri di Banda Aceh

21 Sep 2023

Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Berat Di Jalur Selatan Brebes

21 Sep 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Aceh Terima 13.879 Formasi PPPK 2023

Sabtu, 16 Sep 2023 15 : 39 WIB

P2DP Tolak Sejumlah Warga Tualang Tukul Pilih Datok, Ada Apa..?

Sabtu, 16 Sep 2023 21 : 34 WIB

Sekretaris BEM Nus Aceh Dukung Konsolidasi AMG Lawan Penghapusan Sejarah

Minggu, 17 Sep 2023 23 : 10 WIB

Oknum Kaur Desa Di Pulau Tiga Terindikasi Telap DD Rp.60 Juta

Selasa, 19 Sep 2023 18 : 03 WIB

Solehan Ingin Wujudkan Peradaban Kawula Muda Berkarya Dan Bebas Narkoba

Rabu, 20 Sep 2023 16 : 22 WIB

Masyarakat Melayu Tamiang Gelar Aksi Solidaritas Rempang

Jumat, 22 Sep 2023 20 : 15 WIB

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Donor Darah

Kamis, 21 Sep 2023 23 : 45 WIB

Polres Bener Meriah Amankan 2 Pengedar Ganja

Kamis, 21 Sep 2023 23 : 25 WIB

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako Baksos Polri untuk Negeri di Belawan

Kamis, 21 Sep 2023 23 : 08 WIB

Mahasiswi Asal Simeulue Tewas Gantung Diri di Banda Aceh

Kamis, 21 Sep 2023 22 : 04 WIB

LBH REPSUS

Selamat Milad Universitas Syiah Kuala

Hari Pendidikan Daerah

DUKA CITA

Dirgahayu Mahkamah Agung RI

HUT RI 78

Hari Damai Aceh

Hari Bakti TNI Angkatan Udara

DUKA CITA

Hari Anak Nasional

Hari Bhakti Adhyaksa

Selamat Tahun Baru Islam

Selamat Tahun Baru Hijriah

IDUL ADHA GENTALAMEDIA

HUT Kota Sabang

Ramadhan Kota Sabang

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist