JAKARTA, Gentalamedia.com – Buruh akan memboikot Indomaret. Mereka tidak akan berbelanja di perusahaan yang logonya berwarna merah, biru, dan kuning itu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, tindakan protes tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai minggu depan.
Diketahui, seruan boikot tersebut berangkat dari aduan buruh soal tindakan perusahaan yang tak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Bentuk protes itu mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Dukungan Iqbal tersebut berdasar pada pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.
Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Sesuai temuan Kemnaker, pembayaran THR tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Sederhananya begini, untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.
Padahal, kata Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.
“Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu,” kata Iqbal seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/5/2021).
Dari itu, lanjut Iqbal, telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh menajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Menurut Iqbal, seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” jelas Iqbal.
Untuk diketahui, kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setara dan sama nilainya dengan undang-undang.
Iqbal bilang, peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian, THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum.
Patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).
Iqbal melanjutkan, pembayaran THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, mestinya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh.
“Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” tutup Iqbal.
Diketahui, selain melakukan boikot, pihak FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja Indomaret yang hak THR-nya tak dibayarkan.
Kata Riden, anggota FSPMI dan KSPI kota atau kabupaten yang sudah menyatakan komitmennya tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain tak sempat disebutkannya. (**).
Sumber: Kompas.tv
Komentar Pembaca