Gentalamedia.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh menemukan adanya laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana hibah yang belum disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BKP RI kepada Pemerintah Aceh, jumlah dana yang belum disampaikan laporan oleh KNPI Aceh sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada tahun 2020, KNPI Aceh menerima dana hibah dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 5 miliar dengan dua tahap berdasarkan SP2D tanggal 4 Mei 2020, sebesar Rp 2,5 miliar, dan SP2D tanggal 1 Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan ata dokumen pertanggungjawaban bahwa laporan tahap I sebesar Rp 2,5 miliar telah disampaikan kepada PPKA, sedangkan laporan tahap II sebesar Rp 2,5 miliar belum disampaikan.
Sementara itu, AJNN sudah berusaha menghubungi Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra, untuk mengkonfirmasi temuan itu.
Namun hingga berita ini diunggah, Wahyu tak kunjung mengangkat panggilan telepon, pesan singkat lewat aplikasi WhatshApp juga tidak dibalas. (**).
Sumber: AJNN
Komentar Pembaca