JAKARTA – Anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan bebas dari penjara. Serda Ucok sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Ke empatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
Dalam sebuah tayangan, Serda Ucok dikabarkan bergabung ke dalam satuan telik sandi atau intelijen. Di Kopassus sendiri, satuan tersebut bergabung ke dalam Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.
Satuan elite ini mempunyai spesifikasi tugas perang rahasia (Clandestine Operation), termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell dan counter insurgency atau kontra pemberontakan.
“Belakangan foto-foto bebasnya Serda Ucok viral di media sosial. Namun secara mengejutkan Serda Ucok berfoto bersama seorang pria di sampingnya. Pada salah satu akun yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam kolom chat menjelaskan bahwa Serda Ucok aktif di kesatuan TNI pasukan Bunglon. Lebih ke arah intel TNI, beliau sekarang nyaman di pasukan bunglon,” dikutip dari channel Masyarakat Nasionalis Batak, Jumat (21/5/2021).
Beberapa waktu lalu, MNC Portal berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Nama Serda Ucok ramai diperbincangkan di media sosial. Dia dianggap membela rakyat dari aksi premanisme di Yogyakarta. Ratusan orang kala itu berbondong-bondong memberikan dukungannya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.
Bahkan beberapa waktu lalu, foto Serda Ucok bersama pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah viral di media sosial.
Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara. (**).
Sumber: Okezone.com
Komentar Pembaca