Aceh Tamiang – Meskipun penyekatan di setiap perbatasan Aceh – Sumut mulai dibuka, namun petugas di perbatasan tetap akan melakukan pemeriksaan surat swab antigen setiap kendaran beserta penumpangnya yang akan memasuki Aceh.
Hal tersebut dipertegas Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah saat meninjau Pos penyekatan perbatasan Aceh Tamiang – Sumut, Kamis (20/5/2021).
Dalam kesempatan itu Marzuki menjelaskan, sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 pusat, maka masyarakat yang akan bepergian agar lebih dahulu melengkapi dokumen kesehatan berupa Hasil Negatif tes PCR/rapit test antigen atau Hasil Negatif Genose C19.
Hal tersebut juga sesuai dengan komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil untuk menjaga Aceh tetap terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Harus disiapkan dulu sebelum berangkat dokumen kesehatannya. Nanti setiap ada pemeriksaan di Pos penyekatan tinggal tunjukan kepada petugas,” ucapnya.
“Itu juga merupakan komitmen Kapolda untuk menyelamatkan masyarakat Aceh dari Covid-19,” ucap Marzuki lagi.
Marzuki juga mengingatkan petugas di perbatasan agar jangan sesekali mempersulit masyarakat yang lewat terutama masyarakat Aceh yang akan ke Medan. Namun, dengan catatan tetap harus menunjukan surat swab antigen.
“Lakukan pemeriksaan dengan cara humanis, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya lagi.
Selain itu, lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, petugas juga harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Tetap jaga kesehatan, jangan lengah, dan tetap utamakan keselamatan,” pungkas Pamen Polri berdarah Aceh tersebut. (**).
Komentar Pembaca