Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dugaan keterlibatan mantan Sekretatis Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dalam aksi terorisme sudah sangat jelas.
“Kan sudah jelas semua ya, artinya beberapa kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.
Namun, Rusdi mengaku belum bisa menyampaikan apakah Munarman tergabung dalam kelompok teroris tertentu. Menurut dia, saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih mendalaminya apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain.
“Itu masih diproses Densus apakah ada pihak lain di sekeliling M itu. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman di meja hijau nantinya, dimana saja keterlibatannya. Saat ini, Densus 88 masih bekerja dengan cermat untuk menyelesaikan kasus Munarman.
“Dilihat nanti saja, pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa segala macam,” jelas dia.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.
Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.
Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. (**).
Sumber: Viva.co.id
Komentar Pembaca