Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021) menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.
Rapat yang membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19.
Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” sebut Winardy, Rabu (19/5).
Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” jelas Winardy.
Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.
“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” pungkasnya. (**).
Komentar Pembaca