Gentalamedia.com| Langsa| – 10 pria di Langsa tega memperkosa seorang anak di bawah umur, pada waktu dan tempat yang berbeda. Dan, kesembilan tersangka berhasil diringkus Polres Langsa, sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi DPO pihak kepolisian.
Kesepuluh pelaku itu yakni MRA,(17), MVP, (15), NS, (17), MNH, (17), keempatnya warga Kota Langsa dan MS, (18), MOS, (19), MRE, (18), masing-masing warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Serta MH, (19), warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan MKA, (21), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Sementara, BK, (19) yang menjadi DPO, warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/3/2021), di Polres setempat,
Dijelaskannya, pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang terhadap tersangka MS.
Sehingga tersangka MRA memberikan korban yang selama ini temannya sebagai ganti hutangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual.
Kemudian, tersangka MS, melakukan pemerkosaan itu, pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kosong di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu, tersangka MS, menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO), dan kemudian para tersangka melakukan aksi bejatnya secara bergilir di dua tempat berbeda.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan mengumpulkan bahan keterangan serta menemukan 2 alat bukti yang cukup, maka pada Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dan MS.
Dimana, sambung Kapolres, para tersangka itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Dan, pada Selasa (23/3/2021), sekira pukul 12.45 WIB, petugas kembali menangkap tersangka, MS. Sedangkan, tersangka MOS, menyerahkan diri ke Polres Langsa.
“Hingga saat ini tersangka BK melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Kapolres Lagi.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Sedangkan, untuk pelaku anak di bawah umur yang sesuai dengn Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka mendapat pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” tutup Kapolres. ( Muhammad I)
Komentar Pembaca