Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
26 Mar 2021 09:12
di BERITA, Kriminal, Nasional
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 189

Gentala Media.com, Banda Aceh – Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metaphetamine (sabu) seberat 73,52  kilogram dan 35.915 butir ekstasi.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, melalui pres relisnya, Jumat (26/3/2021), menjelaskan, penyelundupan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh kembali dilakukan oleh anggota jaringan sindikat narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Bea Cukai dan BNN melakukan operasi bersama dengan melakukan penyisiran di perairan Langsa, Aceh.

Baca Juga

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

2 hari ago

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

3 hari ago

Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pada Selasa (16/3/2021),  petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli Bea dan Cukai BC 20008. Pada saat dilakukan pemeriksaaan terhadap suatu kapal, petugas berhasil menemukan dan menyita sabu sebanyak 70 bungkus  seberat 73,52  kilogram dan 10  bungkus ekstasi sebanyak 35.915  butir.

Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, telah ditemukan juga barang bukti berupa 3 buah identitas tersangka, 1 unit telepon genggam dan 1  unit mobil Honda Jazz dengan plat BK 1706 UB. Di kapal nelayan tersebut petugas mengamankan 3 orang ABK berinisial AB, GS dan MR.

Kemudian, atas penangkapan tersebut pada Rabu (17/3/2021), petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MUL di daerah Pidie yang berperan sebagai pengendali jaringan. Selanjutnya atas barang bukti dan 4  tersangka tersebut dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas penindakan sabu ini, Tim gabungan Bea Cukai dan BNN ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 300.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (muhammad)

Tags: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

07 Nov 2025

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

05 Nov 2025

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

03 Nov 2025

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

02 Nov 2025

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

02 Nov 2025

Warek I IAIN Langsa Sambut Asesor Asesmen Lapangan Izin Prodi S3 Pascasarjana IAIN Langsa

31 Okt 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

Minggu, 02 Nov 2025 11 : 36 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

Minggu, 02 Nov 2025 19 : 16 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Jumat, 07 Nov 2025 00 : 13 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Rabu, 05 Nov 2025 08 : 42 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.